Jumat, 12 Desember 2014

BENTUK BENTUK HUKUM PERUSAHAAN



BENTUK-BENTUK HUKUM PERUSAHAAN
JENIS-JENIS PERUSAHAAN
  • Klasifikasi Perusahaan:
  1. Jumlah pemilkàperusahaan perorangan dan perusahaan persekutuan
  2. Status pemilikà perusahaan swasta dan perusahaan yang dimiliki negara (BUMN & BUMD)
  3. Bentuk hukumà perusahaan berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum
  4. Berdasarkan klasifikasi diatas maka bentuk perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perorangan, perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum
  5. Perusahaan Peroranganàdidirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha. Pendirian dgn menggunakan Akta Pendirian yang dibuat didepan notaris dan tidak perlu didaftarkan di Kepaniteraan PN dan tidak perlu diumumkan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara.
  6. Izin usaha dikeluarkan oleh DEPERINDAG
FIRMA
  • Pengertian: setiap persekutuan perdata yg didirikan untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD).
  • Persekutuan perdata: perjanjian dg mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan kedalampersekutuan dgn maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yg diperoleh karenanya (1618 KUHPer)
Ø  Unsur2 Firma:
  1. Persekutuan perdata (1618 KUHPer)
  2. Menjalankan perusahaan (16 KUHD)
  3. Dengan nama bersama atau firma (16 KUHD)
  4. Tanggung jawab sekutu (firmant) bersifat pribadi untuk keseluruhan. (18 KUHD)
  • Penggunaan Nama Bersama:
  1. Nama seorang sekutu
  2. Nama seorang sekutu dgn tambahan
  3. Kumpulan nama sekutu
  4. Nama lain berupa tujuan perusahaan
q  Cara Mendirikan
  1. Harus dgn akta otentik
  2. Akta hrs didaftarkan di kepaniteraan PN dimana Fa berdomisili
  3. Dimumkan di dalam Berita Negara / TBN
  1. Semua sekutu memutuskan& menetapkan dlm akta, sekutu yg ditunjuk sbg pengurus Fa
  2. Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan Fa ( 12 KUHD)
  3. Semua sekutu memberikan persetujuan jika persekutuan Fa menambah sekutu baru (1641 KUHPer)
  4. Penggantian kedd sekutu dpt diperkenankan jk diatur dlm akta pendirian
  5. Seseorang dpt menggugat Fa apabila ia berposisi sbg kreditur Fa dan pemenuhannya disediakan dari kas Fa
  • Hubungan Hukum & Tanggung Jawab:
q  Hubungan hk antara Fa dan pihak ketiga:
  1. Sekutu yg tlh keluar secara sah msh dapt dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yg blm dibereskan pembayarannya
  2. Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dg pihak ke3 bagià kec jk dikeluarkan dr Fa.
  3. Setiap sekutu bertanggung jwb secr pribadi atas semua perikatan yg dibuat oleh Fa.
  4. Apabila seorang menolak penagihanà tdk akta pendirianàdgn alat bukti lain
  • Berakhirnya persekutuan Fa
  1. Berakhirnya jk waktu pendirian
  2. Pemberhentian/ pengunduran diri
q  Pembubaran dilakukan dgn akta otentik dan didaftr di kepaniteraan PN dan diumumkan blm BN / TBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar