BENTUK-BENTUK
HUKUM PERUSAHAAN
JENIS-JENIS
PERUSAHAAN
- Klasifikasi Perusahaan:
- Jumlah pemilkàperusahaan perorangan dan perusahaan persekutuan
- Status pemilikà perusahaan swasta dan perusahaan yang dimiliki negara (BUMN & BUMD)
- Bentuk hukumà perusahaan berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum
- Berdasarkan klasifikasi diatas maka bentuk perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perorangan, perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum
- Perusahaan Peroranganàdidirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha. Pendirian dgn menggunakan Akta Pendirian yang dibuat didepan notaris dan tidak perlu didaftarkan di Kepaniteraan PN dan tidak perlu diumumkan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara.
- Izin usaha dikeluarkan oleh DEPERINDAG
FIRMA
- Pengertian: setiap persekutuan perdata yg didirikan untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD).
- Persekutuan perdata: perjanjian dg mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan kedalampersekutuan dgn maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yg diperoleh karenanya (1618 KUHPer)
Ø Unsur2 Firma:
- Persekutuan perdata (1618 KUHPer)
- Menjalankan perusahaan (16 KUHD)
- Dengan nama bersama atau firma (16 KUHD)
- Tanggung jawab sekutu (firmant) bersifat pribadi untuk keseluruhan. (18 KUHD)
- Penggunaan Nama Bersama:
- Nama seorang sekutu
- Nama seorang sekutu dgn tambahan
- Kumpulan nama sekutu
- Nama lain berupa tujuan perusahaan
q Cara Mendirikan
- Harus dgn akta otentik
- Akta hrs didaftarkan di kepaniteraan PN dimana Fa berdomisili
- Dimumkan di dalam Berita Negara / TBN
- Semua sekutu memutuskan& menetapkan dlm akta, sekutu yg ditunjuk sbg pengurus Fa
- Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan Fa ( 12 KUHD)
- Semua sekutu memberikan persetujuan jika persekutuan Fa menambah sekutu baru (1641 KUHPer)
- Penggantian kedd sekutu dpt diperkenankan jk diatur dlm akta pendirian
- Seseorang dpt menggugat Fa apabila ia berposisi sbg kreditur Fa dan pemenuhannya disediakan dari kas Fa
- Hubungan Hukum & Tanggung Jawab:
q Hubungan hk antara Fa dan pihak ketiga:
- Sekutu yg tlh keluar secara sah msh dapt dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yg blm dibereskan pembayarannya
- Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dg pihak ke3 bagià kec jk dikeluarkan dr Fa.
- Setiap sekutu bertanggung jwb secr pribadi atas semua perikatan yg dibuat oleh Fa.
- Apabila seorang menolak penagihanà tdk akta pendirianàdgn alat bukti lain
- Berakhirnya persekutuan Fa
- Berakhirnya jk waktu pendirian
- Pemberhentian/ pengunduran diri
q Pembubaran dilakukan dgn akta otentik dan didaftr di kepaniteraan PN
dan diumumkan blm BN / TBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar