Jumat, 12 Desember 2014

PENGERTIAN HUKUM BISNIS



HUKUM BISNIS
  1. PENGERTIAN HUKUM BISNIS
q  Istilah2 lain adalah: hukum dagang (trade law), hukum perniagaan (commercial law), hukum ekonomi (economic law).
q  Istilah hukum dagang dan hukum perniagaan àcakupan sangat tradisional & sangat sempit à hanya menyangkut apa yg ada di dalam KUHD
q  Hukum ekonomi cakupan sangat luas karena menyangkut kegiatan ekonomi termasuk kegiatan bisnisà hukum bisnis.
q  Hk bisnis adl suatu perangkat kaidah hukum termasuk enforcement nya yg mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang industri, atau keuangan yg dihubungkan dg produksi atau pertukaran brg atau jasa dg menempatkan uang dr para entrepreneur dlm resiko ttt dg usaha ttt dg motif mendapatkan keuntungan.
JUAL BELI
n  Pengertian Jual Beli: suatu kontrak dmn satu pihak (penjual) mengikatkan dirinya u/ menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak lain (pembeli) mengikatkan dirinya u/ membayar harga dr benda tsb sebesar yg tlh disepakati bersama.
q  Pihak penjual hrs menanggung 2 hal yi:
  1. Menanggung / keamanan dr klaim pihak ketiga atas brg tsb
  2. Menanggung / menjamin bhw benda tsb tdk memiliki cacat tersembunyi.
n  Metode Pembayaran:
  1. Tunaiàsangat klasik; harga brg diserahkan bersamaan dg diserahkannya brg yg menjadi obyek jual beli kpd pembeli
  2. Cicilanà pembayaran dilakukan dlm beberapa termin. Barang diserahkan dimuka walaupun pembayaran blm sepenuhnya dilakukan.
  3. Kartu Kredità Tdk membawa uang tunai demi keamanan. Pihak pembeli hny menandatangani resi dr toko (penjual) & menunjukkan kartu kpd penjual. Penjual mengkonfirmasi ke prshn penerbit kartu kredit apakah msh ada dana u/ pembelian tsb
  4. Kartu Debità Pembeli dan penjual harus sama2 memiliki rekening di bank tertentu, yakni bank yg kartu debit tersebutà kartu ATMà ada no kode tertentu (PIN)àrek pembeli lsg di debit oleh bank & mengkreditkannya lsg ke rek penjualà tdk memerlukan konf ke bank penerbit kartu
  5. CekàPihak pembayar hny memberikan cek kpd penerimaà pihak penerima menguangkan cek tersebut ke bank
  6. Documentary Collectionà menggunakan Bill of Exchange. Harga baru dibayar jk dokumen pengiriman (shipping documents) brg tiba di bank importirà tanpa shiping documents barang tdk dapat diambil oleh pihak pembeli.
  7. Documentary Credità menggunakan instrumen  L/Cà L/C mrp jembatan antara kepentingan pihak penjual dan pembeli. Jaminan pembayaran setelah L/C diterbitkan & pembayaran dilakukan melalui bank perantara tanpa menunggu datangnya barang
  8. Pihak pembeli memiliki kewajiban u/ membuka L/C di bank pembeli (bank devisa) utk kmdn meneruskan ke bank koresponden di tempat pihak penjual. Harga dpt dibayar kpd penjual stlh L/C ditunjukkan ditambah dengan dokumen lain tanpa menunggu barang datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar